Jumat, 14 Juni 2013

Bantuan Langsung Sementara Masyarakat

Akibat kenaikan BBM bagi masyarakat Indonesia tidak bisa kita pungkiri akan terjadi. Rencana kenaikan harga BBM oleh Pemerintah dan juga iklan-iklan layanan masyarakat dari pemerintah mengenai sosialisasi harga BBM naik juga telah banyak memicu serta menimbulkan demo penolakan harga BBM naik di masyarakat. Baik yang dilakukan oleh para mahasiswa maupun dari berbagai kalangan masyarakat sendiri yang menolak kenaikan harga BBM ini. Karena memang dampak kenaikan harga BBM bagi rakyat terutama rakyat kecil akan begitu sangat terasa.

Pengalaman kenaikan harga BBM pada 2005 menyebabkan peningkatan kemiskinan hingga 17 %,  hal ini memberikan  pelajaran berharga  bahwa kenaikan harga BBM bersubsidi akan berkontribusi pada inflasi,  yang akan menggerus daya beli masyarakat miskin, sebab setiap kenaikan BBM subsidi 10 persen akan menyebabkan inflasi 0,8 - satu persen.

Guna tetap menjaga daya beli kelompok masyarakat miskin  diperlukan bentuk kompensasi  untuk tetap menjaga daya belinya,  melalui percepatan dan perluasan sejumlah perlindungan sosial paska kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi. Kebijakan ini ditempuh sebagai refleksi dari komitmen pengejawantahan amanat konstitusi melalui pendistribusian kesejahteraan yang berkeadilan dan memprioritaskan upaya perlindungan bagi kelompok masyarakat miskin.
Mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM  serta sebagai bentuk proteksi terhadap masyarakat miskin, pemerintah berencana  akan mengimplementasikan Percepatan dan Program Perluasan Perlindungan Sosial (P4S) dengan prinsip meningkatkan alokasi baik pada unit cost maupun pada jumlah sasaran.

Total kebutuhan dana yang diperlukan guna mendukung Percepatan dan Perluasan Program Perlindungan Sosial (P4S), yang perlu mendapatkan persetujuan DPR guna dialokasikan dalam APBN-P 2013,   berkisar Rp 29-31 triliun, sebagai wujud keadilan bagi rakyat miskin sekaligus bentuk proteksi terhadap dampak kenaikan harga BBM.

P4S tersebut  rencananya akan dielaborasi melalui empat skema, meliputi tiga program regular yakni Raskin, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Siswa Miskin (BSM), serta skema keempat yakni Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) yang akan diberikan selama enam bulan paska kenaikan harga BBM subsidi.

Pertama, program Raskin ditambah 3-4 kali penyaluran atau 15-16 kali penyaluran dalam setahun dengan tambahan anggaran sekitar Rp. 4.3 – 5.7 triliun dari alokasi saat ini sebesar Rp 17.1 triliun. Program raskin ini selain ditingkatkan frekuensinya, juga diharapkan dapat dipercepat mengingat kebutuhan raskin menjadi kritikal bagi kelompok masyarakat miskin.
Program raskin ini diharapkan dapat memenuhi 40 persen kebutuhan beras rumah tangga sasaran sebesar 38 kg per bulan per RTS. Program raskin ini diharapkan dapat menekan angka kemiskinan sebesar 1.2 persen atau sebanyak 3 juta jiwa.

Kedua, Program keluarga Harapan (PKH) yang ditargetkan bagi rumah tangga sangat miskin yang memiliki ibu hamil atau menyusui dan anak usia 0-15 tahun. Program Keluarga Harapan ini dinaikkan unit cost-nya dari Rp 1.39 juta menjadi Rp. 1.8 juta per RTSM/tahun dengan 2.4 juta rumah tangga sangat miskin dan diharapkan dapat menekan angka kemiskinan sebesar 0.25 persen. Tambahan anggaran yang dibutuhkan dari program ini sekitar Rp 728.9 miliar dari alokasi saat ini sebesar Rp.2.8 triliun.

Ketiga, program Bantuan Siswa Miskin (BSM) ditingkatkan baik unit cost maupu jumlah penerima bantuan. Pemerintah sedang menyiapkan usulan penambahan jumlah penerima BSM hingga mencapai 17.1 juta siswa (30 persen dari total siswa) dari 8.7 juta siswa yang dialokasikan saat ini. Begitu pula bantuan yang diberikan dinaikkan Rp. 400 ribu per siswa/tahun. Dengan penambahan jumlah penerima dan unit cost ini, total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp. 15.3 triliun atau tambahan Rp. 10.7 triliun dari saat ini sebesar Rp.4.6 triliun.

Kempat, yakni Bantuang langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dengan 15,5 juta rumah tangga yang diberikan selama enam bulan berturut turut sebesar Rp 150 ribu per RT/bulan. Kebutuhan anggaran untuk program ini mencapai Rp. 14 triliun.
Bila skenario  yang digagas pemerintah tersebut disetujui oleh DPR,  maka dana penghematan bersih yang dapat digunakan, dari penghematan belanja subsidi energi dikurangi dana BLSM untuk bantuan sosial, adalah sekitar Rp14 triliun sampai Rp36 triliun.

Dengan penghematan itu diperkirakan defisit anggaran belanja pemerintah pusat akan berada pada kisaran 1,9 persen -2,3 persen dari PDB pada akhir tahun, atau masih dalam batas aman yang ditentukan UU Keuangan Negara.
Dalam kajian IMF di awal 2013, salah satu indicator keberhasilan sejumlah Negara seperti Yaman, Nigeria, Afrika Selatan dan Brazil dalam mengelola kebijakan subsidi BBM juga dilakukan melalui  kebijakan dana kompensasi (cash transfer).

Urgensi  pengendalian BBM bersubsidi  merupakan  faktor determinan terhadap upaya menciptakan kesehatan fiskal dan APBN,  guna  menjamin kontinuitas berbagai program peningkatan kesejahteraan rakyat, sehingga dibutuhkan visi bersama  untuk segera merumuskan dan menyepakati solusi  serta langkah kongkrit antisipasi terhadap dampak pengendalian BBM bersubsidi, dengan mengedepankan kepentingan nasional dan momentum yang ada.

Upaya peningkatan pengendalian subsidi  BBM melalui kenaikan harga BBM dan proteksi terhadap rakyat miskin rakyat miskin,   diharapkan akan dapat  menciptakan kesehatan fiskal  dan  APBN serta keadilan bagi rakyat miskin, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan ketahanan ekonomi,  ditengah ketidakpastian ekonomi global,  serta yang tak kalah pentingya adalah semakin meningkatnya alokasi pembiayaan berbagai program  peningkatan kesejahteraan rakyat melalui perluasan pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan berbagai program pembangunan inklusif lainnya.  Semoga.







sumber :
http://www.antaranews.com/print/378755/blsm-pertolongan-pertama-pada-kenaikan-bbm
http://setkab.go.id/en/artikel-8534-.html